Bismillah

Kamis, 26 Januari 2012

Manajemen Kawasan Industri Cikarang mendukung UMK Kabupaten Bekasi 2012

Tadi pagi dapat salinan dari pihak kepolisian koordinator Kawasan Industri Jababeka tentang dukungan manajemen Kawasan Industri terhadap SK Gubernur Jawa Barat no. 561/KEP.1540-Bangsos/2011 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Barat dimana salah satu keputusannya adalah ditetapkannya UMK kabupaten Bekasi :
Non Kelompok    :   Rp. 1.491.866,-
Kelompok II         :   Rp. 1.715.645,90
Kelompok I          :   Rp. 1.849.913,84
Semoga dukungan tertulis dari pihak manajemen kawasan industri di Cikarang tentang UMK kabupaten Bekasi tahun 2012 yang di tujukan kepada PTUN Bandung tertanggal hari ini telah diterima oleh pihak PTUN Bandung dan dapat menjadi masukan kepada semua pihak bahwa secara tertulis perwakilan manajemen kawasan industri telah mendukung UMK kabupaten Bekasi.
Semoga hasil sidang di PTUN Bandung hari ini dapat membawa hasil yang baik bagi kegiatan industri di kabupaten Bekasi dan tidak terjadi lagi ketidak konsekwenan terhadap komitmen yang telah disepakati dan mari kita fokus terhadap rencana bisnis perusahaan di tahun 2012 ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Thank you ...