Hasil kesepakatan antara Pemerintah, apindo dan serikat pekerja pada 27 Januari 2012 saat terjadi aksi buruh di Bekasi kemaren adalah sebagai berikut :
1. UMK Bekasi ditetapkan sebesar Rp. 1.491.000, Untuk Kelompok II ditetapkan sebesar Rp. 1.715.000, Untuk kelompok I ditetapkan sebesar Rp. 1.849.000. Kesepakatan besaran UM (upah minimum) tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UM Kabupaten Bekasi sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya sepanjang menyangkut UM Kabupaten Bekasi.
2. Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu untuk memenuhi UM sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohononan penangguhan UM kepada Gubernur Jawa Barat.
3. Untuk menjaga suasana yang tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim investasi dan daya saing industri Indonesia, maka Serikat Pekerja bersepakat bahwa kejadian ini yang pertama dan terakhir.
4.Akan dilakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan melakukan fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah minimum.
Semoga kesepakatan ini dijalankan oleh apindo, karena ketidak konsekuenan terhadap komitmen yang telah disepakati inilah yang menjadi peicu aksi buruh turun kejalanan dan memblokir jalan tol Jakarta Cikampek kemaren.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar