Hasil sidang perkara gugatan APINDO mengenai Upah Minimum Kabupaten Bekasi di PTUN Bandung kembali ditunda sampai kamis 26 Januari 2012. Walaupun kesepakatan antara APINDO kabupaten Bekasi dengan Serikat Pekerja telah ditulis diatas materai dan orang yang menyepakati dari pihak APINDo telah dinonaktifkan namun Buruh Bekasi Bergerak tetap setia dan patuh terhadap proses hukum di PTUN Bandung, semoga volume kesabaran dan kedewasaan para Buruh dan Serikat Pekerja di kabupaten Bekasi masih cukup banyak. Padahal sidang sudah ditunda dua kali dan janji serta kesepakatan untuk mencabut gugatan APINDO di PTUN Bandung mengenai UMK kabupaten Bekasi sampai saat ini tak pernah terealisasi dan proses persidangan masih terus bergulir.
Saya tidak mengerti mengapa orang - orang yang berada dibalik APINDO ini lebih memilih menon-aktifkan ketua APINDO kabupaten Bekasi dan sekretarisnya dari pada melaksanakan kesepakatan yang telah ambil bersama dan disaksikan oleh pihak Kepolisian dan kemaren ratusan bahkan mungkin ribuan polisi disiagakan di kawasan industri Cikarang demi menahan uang ratusan ribu yang diberikan untuk buruh yang bekerja siang dan malam untuk kehidupan yang layak, padahal Buruh di kabupaten Bekasi adalah penggerak utama perputaran ekonomi di Kabupaten Bekasi.
Dan pajak penghasilan Buruh yang disetorkan ke Negara juga digunakan untuk membayar pihak kepolisian yang betugas untuk menjaga agar uang seratus dua ratus ribu yang akan diberikan kepada buruh tidak jadi terealisasi, jangan sampai para buruh tidak iklas gaji nya dipotong untuk membayar pajak penghasilan karena akan banyak sekali orang - orang yang memakan uang haram di kabupaten Bekasi ini.
link informasi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar