Bismillah

Sabtu, 31 Maret 2012

Batas akhir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ( SPT Tahunan Pph ) 31 Maret 2012


Informasi mengenai penyerahan SPT Tahunan Pph di tahun 2012 ini redup oleh kenaikan harga BBM, semoga masyarakat yang taat pajak dan pegawai yang penhasilannya sudah dipotong pada tahun 2011 kemaren masih sempat mendatangi Kantor Pelayan Pajak untuk menyerahkan SPT tahun Pphnya karena pada batas akhir ini Kantor Pelayanan Pajak masih beroperasional sampai sore menjelang malam.
Bagi para pegawai sebaiknya memeriksa kembali Bukti pemotongan Pph atau form 1721 - A1 yang diberikan oleh bagian HRD sebelum mendatangi KPP terdekat sesuai Kartu Tanda Penduduk.
Form 1721 - A1
Kemudian isi Form SPT Tahunan atau form 1770 S atau 1770 SS  sesuai dengan nominal gaji brutonya dalam setahun.

Form 1770 S

Form 1770 SS
So ... memang masih menjadi tanda tanya apakah uang pajak penghasilan ini akan sampai ke kas negara atau tidak ... karena kasus mafia pajak sudah menjadi sejarah penyalah gunaan uang pajak, semoga uang yang berasal dari tetesan keringat pegawai / karyawan pabrik etc ini dapat kembali dinikmati oleh masyarakat banyak dan tidak dibelikan atau digunakan untuk melawan rakyat / masyarakat yang telah dipotong penghasilannya ini dalam membela hak - hak nya sebagai manusia yang dapat hidup dengan layak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Thank you ...