Bismillah

Senin, 30 Januari 2012

Perubahan ketiga SK.Gubernur Jawa Barat no. 561/Kep.211-Bangsos/2012


Tindak lanjut hasil pertemuan antara Pemerintah, Apindo dan Serikat Pekerja kabupaten Bekasi pada saat terjadinya unjuk rasa Buruh Bekasi Bergerak yang menutup ruas jalan tol di Km 34 Jakarta - Cikampek pada hari Jum’at 27-01-2012 adalah direvisinya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Bekasi tahun 2012.
Dan Gubernur Jawa Barat mencabut pengajuan banding terhadap perkara gugatan Apindo di PTUN Bandung, bagi perusahaan yang komitmen terhadap perubahan ketiga SK Gubernur Jawa Barat ini langsung melakukan perubahan terhadap gaji karyawan di kabupaten / kota Bekasi mulai bulan Januari 2012 ini.
Dengan diterbitkannya perubahan ketiga SK Gubernur Jawa Barat ini maka angka Upah Minimum Kabupaten / Kota Bekasi  yang telah disepakati oleh Pemerintah, Apindo dan Serikat Pekerja kabupaten / kota Bekasi telah legal secara hukum dan harus dipatuhi oleh semua perusahaan di Kabupaten / Kota Bekasi.
Semoga dengan diterbitkannya perubahan ketiga SK Gubernur Jawa Barat ini dapat menjadi pemersatu hubungan pengusaha dan pekerja dalam membangun dunia industri di kabupaten / kota Bekasi.  
Lampiran SK.Gubernur Jawa Barat no. 561/Kep.211-Bangsos/2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Thank you ...